Batam Kebut Penyelesaian Mal Pelayanan Publik

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Kota Batam terus kebut penyelesaian renovasi gedung Sumatera Promotion Center, gedung yang akan dipergunakan sebagai mal pelayanan publik Batam. Betapa tidak, fasilitas pelayanan publik ini rencananya akan akan diresmikan awal Desember 2017 ini. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam Gustian Riau mengatakan, pembangunan Mal Pelayanan Publik di kota Batam sudah berjalan sesuai rencana. “Sampai saat ini pembangunan Mal Pelayanan Publik sudah 95 persen. Saya harapkan dalam dua hari ke depan sudah selesai dan seluruh instansi vertikal yang sudah komitmen untuk memberikan pelayanan sudah pindah ke sana,“ ujarnya di Batam, Kamis (23/11). 

Gustian juga mengatakan, nantinya dalam Mal Pelayanan Publik ini akan ada 340 layanan perizinan dan non perizinan dari berbagai instansi, diantaranya Pemerintah kota Batam, BP Batam, Imigrasi, Kepolisian, hingga Notaris. Gustian menambahkan, dalam Mal Pelayanan Publik nantinya akan diterapkan pola pelayanan seperti halnya di perbankan, sehingga pakaian petugas sama kecuali petugas dari Kepolisian, Imigrasi dan Bea Cukai. 

Saat ini pihaknya bersama BP Batam akan terus membahas SOP untuk memperlancar operasional di MPP termasuk menentukan koordinator, perawatan gedung, kebersihan serta mekanisme pengamanan. Terkait jam operasional, Gustian menuturkan masih mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB yakni pukul 07:30-16:00. Namun kedepannya ada kemungkinan akan bisa ditambah jam pelayanannya. “Pemkot Batam beserta BP Batam akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” lanjutnya. 

Santi, salah satu warga Batam mengatakan dirinya sangat mendukung pendirian Mal Pelayanan Publik di Kota Batam ini. Santi beralasan, dengan adanya MPP ini dapat mengefisienkan waktu dan tidak harus ke berbagai tempat untuk mengurus dan memperoleh pelayanan publik. “Saya berharap Mal Pelayanan Publik ini akan segera berdiri di Kota Batam,“ ungkapnya. 

Dalam Kunjungan kerjannya di Batam, Kamis,(23/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, dengan adanya Mal Pelayanan Publik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan perizinan. 

“Di Mal Pelayanan Publik ini masyarakat tidak hanya bisa mengurus perizinan usaha dan administrasi kependudukan, akan tetapi juga bisa mengurus paspor hingga pembayaran pajak kendaraan. Kalau perlu ngurus surat nikah,” ujarnya. (p/ab)